Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2015

pengalaman berharga

Lomba Karya Tulis Ekonomi Islam Lomba karya tulis ekonomi islam dalam event temu ilmiah regional merupakan sebuah pengalaman yang sangat berharga bagi saya, karena lomba tersebut adalah lomba pertama yang saya ikuti dibidang ekonomi islam. Dalam lomba tersebut kita dilatih untuk mencari data yang tepat dari sumber terpercaya dan mampu mengolah data tersebut dengan baik. Pemilihan judul dalam paper pun menjadi sebuah point besar bagi penilaian dewan juri, judul yang baik adalah judul yang mampu membuat orang tertarik dan tentunya tidak terlalu panjang, semakin detail judul tersebut maka akan semakin baik. Mempresentasikan sebuah paper atau karya tulis bukanlah hal yang mudah, namun jika kita mampu mempersiapkannya dengan matang sebelum hari H , mempresentasikan hasil paper tentu akan menjadi mudah sehingga mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan dari para dewan juri. Memperluas ilmu pengetahuan khususnya mengenai isi paper kita adalah hal yang wajib dilaksanakan, karna d...

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM

  A.   SUBJEK HUKUM Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Subjek hukum terdiri dari Orang dan Badan Hukum. Subjek hukum dibagi menjadi 2 jenis, yaitu : Subjek Hukum Manusi a (orang) Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Selain itu juga ada manusia yang tidak dapat dikatakan sebagai subjek hukum. Seperti : Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1330, mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum ialah: Orang yang belum dewasa. Orang yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele), seperti orang yang dungu, sakit ingatan, dan orang boros. ...

Pengertian Hukum dalam Perekonomian

1. Pengertian Hukum Hukum atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum. Berikut ini definisi Hukum menurut para ahli : ·          Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”: Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan. ·          Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625: Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar . ·          J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa : Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat ...