Postingan

SEF Goes to Bandung

          Pada tanggal 16 Mei 2015 kami (Sharia Economic Forum) pergi ke Bandung untuk berkunjung ke Universitas Pendidikan Indonesia untuk melaksanakan agenda yang telah kami susun dikepengurusan periode 2014-2015. Pukul 06:00 am kami pun berangkat dari kampus D Universitas Gunadarma,disepanjang perjalanan kami menonton film “larva” yang membuat perjalanan semakin seru karna dipenuhi canda tawa, dilain sisi ada juga yang tetap saja terlelap dalam tidurnya. Perjalanan berlangsung lama karna kondisi jalan sedikit macet terlebih ketika kami sampai Bandung,kemacetan pun semakin menjadi . Kurang lebih pukul 11:30 kami tiba di Universitas Pendidikan Indonesia, kami disambut hangat oleh teh Nisa teh Habiba dang kang Yakan dari . disana kami disambut sangat baik “Jazakumullah Khairan KSEI SCIEMics    ^_^ “.               Adzan dzuhur pun tiba, kami pun menuju Masjid untuk ...

Mengenal Hukum Perdata,Hukum Perjanjian, Hukum Perikatan, Hukum Dagang

A.   HUKUM PERDATA PENGERTIAN HUKUM PERDATA Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukumdi daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistemAnglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini. HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA Hukum Perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat, Belanda, yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya dan sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan. Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945...