ETIKA GOVERNANCE
ETIKA
GOVERNANCE
Pengertian
Etika Governance
Ethical
Governance ( Etika Pemerintahan ) adalah ajaran untuk berperilaku yang baik dan
benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat
manusia. Dalam Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) terdapat juga masalah
kesusilaan dan kesopanan ini dalam aparat, aparatur, struktur dan lembaganya.
Etika pemerintahan tidak terlepas dari filsafat pemerintahan. filsafat
pemerintahan adalah prinsip pedoman dasar yang dijadikan sebagai fondasi
pembentukan dan perjalanan roda pemerintahan yang biasanya dinyatakan pada
pembukaan UUD Negara
Governance
System
Governance
system merupakan bentuk hubungan antara lembaga di dalam suatu negara dalam
melaksanakan kekuasaan negara untuk kepentingan negara itu sendiri dan untuk
mewujudkan kesejahteraan rakyat di dalamnya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa
dalam suatu Negara diperlukannya kerja sama antar lembaga di dalamnya, apabila
terdapat satu lembaga saja yang tidak berkerja atau berfungsi dengan baik maka
akan berdampak system di dalam Negara tersebut tidak berjalan dengan baik atau
lancar yang berdampak kepada kurangnya Negara dalam tujuannya untuk
mensejahterakan rakyatnya.
Terdapat
beberapa governance system, antara lain:
Ø
Presidensial
Merupakan sistem pemerintahan
negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah
dengan kekuasan legislative.
Ø
Parlementer
Merupakan sebuah sistem
pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan.
Ø
Komunis
Adalah paham yang merupakan sebagai bentuk reaksi atas perkembangan
masyarakat kapitalis yang merupakan cara berpikir masyarakat liberal.
Ø
Demokrasi liberal
Merupakan sistem politik yang melindungi secara konstitusional hak-hak
individu dari kekuasaan pemerintah liberal merupakan sebuah ideologi, pandangan
filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan
dan persamaan hak adalah nilai politik yang utama.
Budaya
Etika
Budaya
adalah sebuah istilah untuk menjelaskan pengalaman bersama yang dialami oleh
orang-orang dalam organisasi tertentu dari lingkungan sosial mereka, sedangkan
Etika berkaitan dengan baik dan buruk, benar dan salah, betul dan tidak, bohong
dan jujur dimana hal tersebut sangat tergantung kepada nilai-nilai yang berlaku
dalam lingkungan dimana orang-orang tersebut berfungsi. Jadi budaya etika
adalah cara yang dilakukan oleh seseorang dalam suatu lingkungan tertentu yang
berkaitan dengan sikap.
Mengembangkan
Etika Struktur Korporasi
Membangun
entitas korporasi dan menetapkan sasarannya. Pada saat itulah perlu
prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan
diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun
jaringan dengan para pihak yang berkepentingan ( stakeholders ) maupun dalam
proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan
etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu
kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya sekadar mencari
untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan
para pihak yang berkepentingan (stakeholders ).
Kode
Perilaku Korporasi (Corporate Code of Conduct)
Code
of Conduct adalah pedoman internal perusahaan yang berisikan Sistem Nilai,
Etika Bisnis, Etika Kerja, Komitmen, serta penegakan terhadap
peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan
aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan stakeholders.
Pengelolaan
perusahaan tidak dapat dilepaskan dari aturan-aturan main yang selalu harus
diterima dalam pergaulan sosial, baik aturan hukum maupun aturan moral atau
etika. Code of Conduct merupakan pedoman bagi seluruh pelaku bisnis dalam
bersikap dan berperilaku untuk melaksanakan tugas sehari-hari dalam
berinteraksi dengan rekan sekerja, mitra usaha dan pihak-pihak lainnya yang
berkepentingan.
Pembentukan
citra yang baik terkait erat dengan perilaku perusahaan dalam berinteraksi atau
berhubungan dengan para stakeholder. Perilaku perusahaan secara nyata tercermin
pada perilaku pelaku bisnisnya. Dalam mengatur perilaku inilah, perusahaan
perlu menyatakan secara tertulis nilai-nilai etika yang menjadi kebijakan dan
standar perilaku yang diharapkan atau bahkan diwajibkan bagi setiap pelaku
bisnisnya. Pernyataan dan pengkomunukasian nilai-nilai tersebut dituangkan
dalam code of conduct.
Ø
Pelaporan Pelanggaran Code of ConducT
Setiap individu berkewajiban
melaporkan setiap pelanggaran atas Code of Conduct yang dilakukan oleh individu
lain dengan bukti yang cukup kepada Dewan Kehormatan. Laporan dari pihak luar
wajib diterima sepanjang didukung bukti dan identitas yang jelas dari
pelapor.Dewan kehormatan wajib mencatat setiap laporan pelanggaran atas Code of
Conduct dan melaporkannya kepada Direksi dengan didukung oleh bukti yang cukup
dan dapat dipertanggungjawabkan. Dewan kehormatan wajib memberikan perlindungan
terhadap pelapor.
Ø
Sanksi Atas Pelanggaran Code of Conduct
Pemberian sanksi Atas Pelanggaran
Code of Conduct yang dilakukan oleh karyawan diberikan oleh Direksi atau
pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Pemberian sanksi
Atas Pelanggaran Code of Conduct yang dilakukan oleh Direksi dan Dewan
Komisaris mengacu sepenuhnya pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Perusahaan serta ketentuan yang berlaku.Pemberian sanksi dilakukan setelah
ditemukan bukti nyata terhadap terjadinya pelanggaran pedoman ini.
Evaluasi
terhadap Kode Perilaku Korporasi
Setiap
individu berkewajiban melaporkan setiap pelanggaran atas kode perilaku
korporasi yang dilakukan oleh individu lain dengan bukti yang cukup kepada
Dewan Kehormatan. Laporan dari pihak luar wajib diterima sepanjang didukung
bukti dan identitas yang jelas dari pelapor. Evaluasi terhadap kode perilaku
korporasi dapat dilakukan dengan melakukan evaluasi tahap awal dan penyusunan
pedoman-pedoman. Evaluasi sebaiknya dilakukan secara rutin sehingga perusahaan
selalu berada dalam pedoman dan melakukan koreksi apabila diketahui terdapat
kesalahan. Evaluasi terhadap kode perilaku korporasi dapat dilakukan dengan
evaluasi tahap awal dan penyusunan pedoman-pedoman.
Contoh
kasus dan analisis
1.
Para PNS yang masih malas-malasan dalam
menjalani tugas. Terdapat berita tentang PNS yang masih malas-malasan dalam
menjalani tugasnya sehari-hari. Contohnya mereka berangkat kerja siang hari dan
pulang kerja sebelum jam pulang kerja, pernah juga ditemui para PNS yang
berkeliaran di tempat-tempat umum pada jam kerja. Bahkan ketika apel upacara
ada PNS yang tidak menghadiri apel upacara dan datang tidak tepat pada
waktunya.
Perusahaan harus lebih meningkatkan disiplin kerja
bagi para pegawainya agar perusahaan tersebut dapat berkembang maju kedepan
apabila lebih meningkatkan etika-etika yang baik agar tidak melalaikan suatu
pekerjaan bahkan melanggar peraturan yang ada. Perusahaan yang melanggar
seperti kasus diatas harus ditangani agar tidak melanggar etika dan tidak
merugikan pihak internal maupun pihak eksternal perusahaan. Seharusnya
perusahaan atau instansi tersebut memberikan contoh etika yang baik kepada
kalangan masyarakat.
2.
JAKARTA - Konflik antara Serikat Pekerja
International Container (JICT) dan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino belum
selesai.
Konflik tersebut terkait dengan perpanjangan kerja
sama atau konsesi JICT antara Pelindo II dan Hutchison Port Holdings (HPH).
Bahkan sebelumnya, SP JICT telah melaporkan tentang dugaan adanya penyimpangan
dalam kerja sama itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Baca: Dirut
Pelindo II Dilaporkan ke KPK). Dalam siaran persnya, SP JICT menegaskan alasan
pekerja JICT menentang perpanjangan konsesi bukan karena anti-asing atau alasan
remunerasi.
“Melainkan prosesnya tidak sesuai dengan prinsip tata
kelola yang baik (good corporate governance/GCG),” kata Ketua Umum SP JICT Nova
Hakim dalam siaran persnya, Senin (19/10/2015). Nova juga menduga ada
pelanggaran GCG termasuk dugaan pelanggaran UU pelayaran dan tiga surat menteri
serta satu surat Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok dalam izin konsesi itu.
Menurut dia, seharusnya Pelindo II mengedepankan
kepentingan nasional saat memperpanjang HPH di JICT. “Sesungguhnya JICT layak
dikelola mandiri. Baik SDM dan teknologi sudah sangat memadai,” katanya, Nova
mengatakan proses perpanjangan JICT dilakukan terburu-buru dan tidak melalui
tender yang ditegaskan Pelindo melalui iklan di media massa.
mantep kak artikelnya..
BalasHapusjangan kunjung juga blog saya ya
http://www.selfquotes.net
https://rumahtips.net
Hai kak, artikel yang bagus. Lanjutkan terus ya kak.
BalasHapusKami dari komunitas blogger sekota Bogor mau ngajakin gabung nih.
boleh bagi ID Line/whatsapp?
mohon dibalas ya kak