ETIKA GOVERNANCE

ETIKA GOVERNANCE
*      Pengertian Etika Governance

Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) adalah ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia. Dalam Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) terdapat juga masalah kesusilaan dan kesopanan ini dalam aparat, aparatur, struktur dan lembaganya. Etika pemerintahan tidak terlepas dari filsafat pemerintahan. filsafat pemerintahan adalah prinsip pedoman dasar yang dijadikan sebagai fondasi pembentukan dan perjalanan roda pemerintahan yang biasanya dinyatakan pada pembukaan UUD Negara

*      Governance System

Governance system merupakan bentuk hubungan antara lembaga di dalam suatu negara dalam melaksanakan kekuasaan negara untuk kepentingan negara itu sendiri dan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat di dalamnya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa dalam suatu Negara diperlukannya kerja sama antar lembaga di dalamnya, apabila terdapat satu lembaga saja yang tidak berkerja atau berfungsi dengan baik maka akan berdampak system di dalam Negara tersebut tidak berjalan dengan baik atau lancar yang berdampak kepada kurangnya Negara dalam tujuannya untuk mensejahterakan rakyatnya.
Terdapat beberapa governance system, antara lain:
Ø  Presidensial
Merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislative.
Ø  Parlementer
Merupakan sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan.
Ø  Komunis
Adalah paham yang merupakan sebagai bentuk reaksi atas perkembangan masyarakat kapitalis yang merupakan cara berpikir masyarakat liberal.
Ø  Demokrasi liberal
Merupakan sistem politik yang melindungi secara konstitusional hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah liberal merupakan sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan hak adalah nilai politik yang utama.




*      Budaya Etika

Budaya adalah sebuah istilah untuk menjelaskan pengalaman bersama yang dialami oleh orang-orang dalam organisasi tertentu dari lingkungan sosial mereka, sedangkan Etika berkaitan dengan baik dan buruk, benar dan salah, betul dan tidak, bohong dan jujur dimana hal tersebut sangat tergantung kepada nilai-nilai yang berlaku dalam lingkungan dimana orang-orang tersebut berfungsi. Jadi budaya etika adalah cara yang dilakukan oleh seseorang dalam suatu lingkungan tertentu yang berkaitan dengan sikap.

*      Mengembangkan Etika Struktur Korporasi

Membangun entitas korporasi dan menetapkan sasarannya. Pada saat itulah perlu prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang berkepentingan ( stakeholders ) maupun dalam proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya sekadar mencari untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan (stakeholders ).

*      Kode Perilaku Korporasi (Corporate Code of Conduct)

Code of Conduct adalah pedoman internal perusahaan yang berisikan Sistem Nilai, Etika Bisnis, Etika Kerja, Komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan stakeholders.
Pengelolaan perusahaan tidak dapat dilepaskan dari aturan-aturan main yang selalu harus diterima dalam pergaulan sosial, baik aturan hukum maupun aturan moral atau etika. Code of Conduct merupakan pedoman bagi seluruh pelaku bisnis dalam bersikap dan berperilaku untuk melaksanakan tugas sehari-hari dalam berinteraksi dengan rekan sekerja, mitra usaha dan pihak-pihak lainnya yang berkepentingan.
Pembentukan citra yang baik terkait erat dengan perilaku perusahaan dalam berinteraksi atau berhubungan dengan para stakeholder. Perilaku perusahaan secara nyata tercermin pada perilaku pelaku bisnisnya. Dalam mengatur perilaku inilah, perusahaan perlu menyatakan secara tertulis nilai-nilai etika yang menjadi kebijakan dan standar perilaku yang diharapkan atau bahkan diwajibkan bagi setiap pelaku bisnisnya. Pernyataan dan pengkomunukasian nilai-nilai tersebut dituangkan dalam code of conduct.

Ø  Pelaporan Pelanggaran Code of ConducT
Setiap individu berkewajiban melaporkan setiap pelanggaran atas Code of Conduct yang dilakukan oleh individu lain dengan bukti yang cukup kepada Dewan Kehormatan. Laporan dari pihak luar wajib diterima sepanjang didukung bukti dan identitas yang jelas dari pelapor.Dewan kehormatan wajib mencatat setiap laporan pelanggaran atas Code of Conduct dan melaporkannya kepada Direksi dengan didukung oleh bukti yang cukup dan dapat dipertanggungjawabkan. Dewan kehormatan wajib memberikan perlindungan terhadap pelapor.
Ø  Sanksi Atas Pelanggaran Code of Conduct
Pemberian sanksi Atas Pelanggaran Code of Conduct yang dilakukan oleh karyawan diberikan oleh Direksi atau pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Pemberian sanksi Atas Pelanggaran Code of Conduct yang dilakukan oleh Direksi dan Dewan Komisaris mengacu sepenuhnya pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perusahaan serta ketentuan yang berlaku.Pemberian sanksi dilakukan setelah ditemukan bukti nyata terhadap terjadinya pelanggaran pedoman ini.
*      Evaluasi terhadap Kode Perilaku Korporasi
Setiap individu berkewajiban melaporkan setiap pelanggaran atas kode perilaku korporasi yang dilakukan oleh individu lain dengan bukti yang cukup kepada Dewan Kehormatan. Laporan dari pihak luar wajib diterima sepanjang didukung bukti dan identitas yang jelas dari pelapor. Evaluasi terhadap kode perilaku korporasi dapat dilakukan dengan melakukan evaluasi tahap awal dan penyusunan pedoman-pedoman. Evaluasi sebaiknya dilakukan secara rutin sehingga perusahaan selalu berada dalam pedoman dan melakukan koreksi apabila diketahui terdapat kesalahan. Evaluasi terhadap kode perilaku korporasi dapat dilakukan dengan evaluasi tahap awal dan penyusunan pedoman-pedoman.

*      Contoh kasus dan analisis
1.       Para PNS yang masih malas-malasan dalam menjalani tugas. Terdapat berita tentang PNS yang masih malas-malasan dalam menjalani tugasnya sehari-hari. Contohnya mereka berangkat kerja siang hari dan pulang kerja sebelum jam pulang kerja, pernah juga ditemui para PNS yang berkeliaran di tempat-tempat umum pada jam kerja. Bahkan ketika apel upacara ada PNS yang tidak menghadiri apel upacara dan datang tidak tepat pada waktunya.
Perusahaan harus lebih meningkatkan disiplin kerja bagi para pegawainya agar perusahaan tersebut dapat berkembang maju kedepan apabila lebih meningkatkan etika-etika yang baik agar tidak melalaikan suatu pekerjaan bahkan melanggar peraturan yang ada. Perusahaan yang melanggar seperti kasus diatas harus ditangani agar tidak melanggar etika dan tidak merugikan pihak internal maupun pihak eksternal perusahaan. Seharusnya perusahaan atau instansi tersebut memberikan contoh etika yang baik kepada kalangan masyarakat.

2.       JAKARTA - Konflik antara Serikat Pekerja International Container (JICT) dan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino belum selesai.
Konflik tersebut terkait dengan perpanjangan kerja sama atau konsesi JICT antara Pelindo II dan Hutchison Port Holdings (HPH). Bahkan sebelumnya, SP JICT telah melaporkan tentang dugaan adanya penyimpangan dalam kerja sama itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Baca: Dirut Pelindo II Dilaporkan ke KPK). Dalam siaran persnya, SP JICT menegaskan alasan pekerja JICT menentang perpanjangan konsesi bukan karena anti-asing atau alasan remunerasi.
“Melainkan prosesnya tidak sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik (good corporate governance/GCG),” kata Ketua Umum SP JICT Nova Hakim dalam siaran persnya, Senin (19/10/2015). Nova juga menduga ada pelanggaran GCG termasuk dugaan pelanggaran UU pelayaran dan tiga surat menteri serta satu surat Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok dalam izin konsesi itu.

Menurut dia, seharusnya Pelindo II mengedepankan kepentingan nasional saat memperpanjang HPH di JICT. “Sesungguhnya JICT layak dikelola mandiri. Baik SDM dan teknologi sudah sangat memadai,” katanya, Nova mengatakan proses perpanjangan JICT dilakukan terburu-buru dan tidak melalui tender yang ditegaskan Pelindo melalui iklan di media massa.

Komentar

  1. mantep kak artikelnya..
    jangan kunjung juga blog saya ya
    http://www.selfquotes.net
    https://rumahtips.net

    BalasHapus
  2. Hai kak, artikel yang bagus. Lanjutkan terus ya kak.
    Kami dari komunitas blogger sekota Bogor mau ngajakin gabung nih.
    boleh bagi ID Line/whatsapp?
    mohon dibalas ya kak

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENYELESAIAAN KASUS

SEF Goes to Bandung

Batik- Passive voice