Etika dalam Auditing
Etika dalam Auditing
1. Kepercayaan Publik
Kepercayaan
publik merupakan hal yang mutlak dijaga oleh semua profesi tak terkecuali
auditor. Menurunnya kepercayaan publik terhadap auditor dapat membuat auditor
tersebut kehilangan banyak kliennya. Oleh karena itu, seorang auditor harus
memiliki sikap independensi, yaitu sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak
dikendalikan oleh orang lain, tidak tergantung pada orang lain dalam hal
bersikap maupun dalam hal mengambil keputusan. Auditor harus independen secara
nyata dan independen dalam penampilan. Untuk menjadi independen, auditor harus
secara intelektual jujur, bebas dari konflik kepentingan dalam menjalankan
tanggung jawab profesionalnya, dan memiliki kewajiban untuk bertindak dalam
melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan
mendemonstrasikan komitmennya sebagai profesional. Selain itu, untuk menjaga
kepercayaan publik anggota harus menjalanlan tanggung jawab profesionalnya
dengan integritas yang tinggi.
2. Tanggung Jawab
Auditor Terhadap Publik
Profesi
akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam
memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran
dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Auditor harus memiliki
tanggung jawab terhadap laporan keuangan yang sedang dikerjakan. Tanggung jawab
disini sangat penting bagi auditor. Publik akan menuntut sikap profesionalitas
dari seorang auditor, komitmen saat melakukan pekerjaan. Atas kepercayaan
publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus
menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Dalam kode
etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien
yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap
publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan
institusi yang dilayani secara keseluruhan.
3. Tanggung Jawab Dasar
Auditor
Ada
6 tanggung jawab dasar yang harus dimiliki seorang auditor, diantaranya adalah
:
I.
Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan
Seorang
auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjan yang ia
lakukan, agar apa yang telah dilakukan oleh auditor dapat dibaca oleh yang
berkepentingan.
II.
Sistem Akuntansi
Auditor
harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan
menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
III.
Bukti Audit
Auditor
akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan
kesimpulan rasional. Dan harus memperoleh bukti yang sangat bermanfaat dalam
mengaudit laporan keuangan.
IV.
Pengendalian Intern
Bila
auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal,
hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance
test.
V.
Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang
Relevan
Auditor
melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam
hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang
didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan
keuangan.
VI.
Independensi Auditor
Independensi
berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang
lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi dapat juga diartikan
adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya
pertimbangan yang obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan
dan menyatakan pendapatnya. Independensi akuntan publik mencakup 4 aspek, yaitu
:
·
Independensi sikap mental
Independensi sikap
mental berarti adanya kejujuran di dalam diri akuntan dalam mempertimbangkan
fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak di dalam diri
akuntan dalam menyatakan pendapatnya.
·
Independensi penampilan
Independensi penampilan
berarti adanya kesan masyarakat bahwa akuntan publik bertindak independen
sehingga akuntan publik harus menghindari faktor-faktor yang dapat
mengakibatkan masyarakat meragukan kebebasannya. Independensi penampilan
berhubungan dengan persepsi masyarakat terhadap independensi akuntan publik.
·
Independensi praktisi (practitioner
independence)
Independensi praktisi
berhubungan dengan kemampuan praktisi secara individual untuk mempertahankan
sikap yang wajar atau tidak memihak dalam perencanaan program, pelaksanaan
pekerjaan verifikasi, dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan. Independensi
ini mencakup tiga dimensi, yaitu independensi penyusunan progran, independensi
investigatif, dan independensi pelaporan.
·
Independensi profesi (profession
independence)
Independensi profesi
berhubungan dengan kesan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.
4. Independensi Auditor
Independen berarti
bebas dari pengaruh, karena seorang auditor melaksanakan pekerjaannya untuk
kepentingan umum dan hal ini termuat dalam Pernyataan Standar Audit (PSA) No.
04 (SA Seksi 220).
Menurut Pratistha dan
Widhiyani (2014) Independensi berarti auditor tidak mudah dipengaruhi, karena
dia melaksanakan pekerjaan untuk kepentingan umum. Auditor tidak dibenarkan
memihak kepentingan siapapun. Auditor berkewajiban untuk jujur tidak hanya
kepada pemerintah, namun juga kepada lembaga perwakilan dan pihak lain yang
meletakkan kepercayaan atas pekerjaan auditor.
Menurut Ningsih
Yaniartha (2013) independensi adalah dalam melaksanakan pekerjaan untuk
kepentingan umum tidak dibenarkan memihak kepentingan siapa pun dan tidak mudah
dipengaruhi. Berkaitan dengan hal itu terdapat 4 hal yang mengganggu
independensi akuntan publik, yaitu : (1) Akuntan publik memiliki mutual atau
conflicting interest dengan klien, (2) Mengaudit pekerjaan akuntan publik itu
sendiri, (3) Berfungsi sebagai manajemen atau karyawan dari klien dan (4)
Bertindak sebagai penasihat (advocate) dari klien. Akuntan publik akan
terganggu independensinya jika memiliki hubungan bisnis, keuangan dan manajemen
atau karyawan dengan kliennya (Elfarini, 2007) dalam penelitian Tjun (2012).
5. Peraturan Pasar
Modal dan Regulator Mengenai Independensi Akuntan Publik
Penilaian kecukupan
peraturan perlindungan investor pada pasar modal Indonesia mencakup beberapa
komponen analisa yaitu;
1. Ketentuan isi
pelaporan emitmen atau perusahaan publik yang harus disampaikan kepada publik
dan Bapepam
2. Ketentuan Bapepam
tentang penerapan internal control pada emitmen atau perusahaan publik,
3. Ketentuan Bapepam
tentang, pembentukan Komite Audit oleh emiten atau perusahaan publik
4. Ketentuan tentang
aktivitas profesi jasa auditor independen.
Seperti regulator pasar
modal lainnya Bapepam mempunyai kewenangan memberikan izin, persetujuan,
pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka
penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di
bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran
terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu tugas
pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor dari
kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan,
window dressing, serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di
bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau
informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang
berhubungan dengan keaslian data yang disajikan emiten baik dalam laporan
tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten.
Ketentuan-ketentuan yang
telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor:
VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi
Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal. Dalam Peraturan ini yang
dimaksud dengan:
1. Periode Audit adalah
periode yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek audit,
review, atau atestasi lainnya.
2. Periode Penugasan
Profesional adalah periode penugasan untuk melakukan pekerjaan atestasi
termasuk menyiapkan laporan kepada Bapepam dan Lembaga Keuangan.
3. Anggota Keluarga
Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak baik di dalam maupun di luar
tanggungan, dan saudara kandung.
4. Fee Kontinjen adalah
fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan
dibebankan jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut.
5. Orang Dalam Kantor
Akuntan Publik adalah orang yang termasuk dalam penugasan audit, review,
atestasi lainnya, dan/atau non atestasi yaitu: rekan, pimpinan, karyawan
professional, dan/atau penelaah yang terlibat dalam penugasan.
Contoh Kasus Etika
Auditing
Dalam kasus MANIPULASI
LAPORAN KEUANGAN PT KAI, terdeteksi adanya kecurangan dalam penyajian laporan
keuangan. Ini merupakan suatu bentuk penipuan yang dapat menyesatkan investor
dan stakeholder lainnya. Kasus ini juga berkaitan dengan masalah pelanggaran
kode etik profesi akuntansi. Skandal Enron, Worldcom dan perusahaan-perusahaan
besar di AS Worldcom terlibat rekayasa laporan keuangan milyaran dollar AS.
Dalam pembukuannya
Worldcom mengumumkan laba sebesar USD 3,8 milyar antara Januari 2001 dan Maret
2002. Hal itu bisa terjadi karena rekayasa akuntansi. Penipuan ini telah
menenggelamkan kepercayaan investor terhadap korporasi AS dan menyebabkan harga
saham dunia menurun serentak di akhir Juni 2002.
Dalam perkembangannya,
Scott Sullifan (CFO) dituduh telah melakukan tindakan kriminal di bidang
keuangan dengan kemungkinan hukuman 10 tahun penjara. Pada saat itu, para
investor memilih untuk menghentikan atau mengurangi aktivitasnya di bursa
saham. Kasus Tylenol Johnson & Johnson
Kasus penarikan Tylenol
oleh Johnson & Johnson dapat dilihat sebagai bagian dari etika perusahaan
yang menjunjung tinggi keselamatan konsumen di atas segalanga, termasuk
keuntungan perusahaan. Johnson & Johnson segera mengambil tindakan intuk
mengatasi masalahnya. Dengan bertindak cepat dan melindungi kepentingan
konsumennya, berarti perusahaan telah menjaga trust- nya. Kasus obat anti
nyamuk Hit Pada kasus Hit, meskipun perusahaan telah meminta maaf dan berjanji
untuk menarik produknya, ada kesan permintaan maaf itu klise. Penarikan produk
yang kandungannya bisa menyebabkan kanker tersebut terkesan tidak
sungguh-sungguh dilakukan. Produk berbahaya itu masih beredar di pasaran. Kasus
Baterai laptop Dell Dell akhirnya memutuskan untuk menarik dan mengganti
baterai laptop yang bermasalah dengan biaya USD 4,1 juta. Adanya video clip
yang menggambarkan bagaimana sebuah note book Dell meledak yang telah beredar
di internet membuat perusahaan harus bergerak cepat mengatasi masalah tersebut.
Dari ketiga kasus di atas, Hit merupakan contoh yang kurang baik dalam
menangani masalahnya. Paradigma yang benar yaitu seharusnya perusahaan
memperhatikan adanya hubungan sinergi antara etika dan laba. Di era kompetisi
yang ketat ini, reputasi baik merupakan sebuah competitive advantage yang harus
dipertahankan. Dalam jangka panjang, apabila perusahaan meletakkan keselamatan
konsumen di atas kepentingan perusahaan maka akan berbuah keuntungan yang lebih
besar bagi perusahaan. Dugaan penggelapan pajak
IM3 diduga melakukan
penggelapan pajak dengan cara memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai ( SPT Masa PPN) ke kantor pajak untuk tahun buku Desember
2001 dan Desember 2002.
Jika pajak masukan
lebih besar dari pajak keluaran, dapat direstitusi atau ditarik kembali. Karena
itu, IM3 melakukan restitusi sebesar Rp 65,7 miliar.
750 penanam modal asing
(PMA) terindikasi tidak membayar pajak dengan cara melaporkan rugi selama lima
tahun terakhir secara berturut-turut. Dalam kasus ini terungkap bahwa pihak
manajemen berkonspirasi dengan para pejabat tinggi negara dan otoritas terkait
dalam melakukan penipuan akuntansi. Manajemen juga melakukan konspirasi dengan
auditor dari kantor akuntan publik dalam melakukan manipulasi laba yang
menguntungkan dirinya dan korporasi, sehingga merugikan banyak pihak dan
pemerintah. Kemungkinan telah terjadi mekanisme penyuapan (bribery) dalam kasus
tersebut. Pihak pemerintah dan DPR perlu segera membentuk tim auditor
independen yang kompeten dan kredibel untuk melakukan audit investigatif atau
audit forensik untuk membedah laporan keuangan dari 750 PMA yang tidak membayar
pajak.
Korporasi multinasional
yang secara sengaja terbukti tidak memenuhi kewajiban ekonomi, hukum, dan
sosialnya bisa dicabut izin operasinya dan dilarang beroperasi di negara
berkembang.Etika terhadap komunitas masyarakat
Tindakan Kejahatan
Korporasi PT. Lapindo Brantas (Terhadap Masyarakat dan Lingkungan Hidup di
Sidoarjo, Jawa Timur). Telah satu bulan lebih sejak terjadinya kebocoran gas di
areal eksplorasi gas PT.
Lapindo Brantas
(Lapindo) di Desa Ronokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo. Kebocoran
gas tersebut berupa semburan asap putih dari rekahan tanah, membumbung tinggi
sekitar 10 meter. Semburan gas tersebut disertai keluarnya cairan lumpur dan
meluber ke lahan warga. tak kurang 10 pabrik harus tutup, 90 hektar sawah dan
pemukiman penduduk tak bisa digunakan dan ditempati lagi, demikian juga dengan
tambak-tambak bandeng, belum lagi jalan tol Surabaya-Gempol yang harus ditutup
karena semua tergenang lumpur panas.
Perusahaan terkesan
lebih mengutamakan penyelamatan asset-asetnya daripada mengatasi soal
lingkungan dan social yang ditimbulkan. Namun Lapindo Brantas akhirnya sepakat
untuk membayarkan tuntutan ganti rugi kepada warga korban banjir Lumpur Porong,
Sidoarjo. Lapindo akan membayar Rp2,5 juta per meter persegi untuk tanah
pekarangan beserta bangunan rumah, dan Rp120.000 per meter persegi untuk sawah
yang terendam lumpur. BenQ, Kasus Pailit Dalam Ekonomi Global (Etika terhadap
buruh dan pekerja) Merjer bisnis telepon genggam perusahaan BenQ dan Siemens
menjadi BenQ-Mobile awalnya bagai angin harapan, terutama bagi para pekerja
pabrik di Jerman. Namun karena penjualan tidak menunjang dan banyak produk yang
dipulangkan oleh pembelinya karena bermasalah, akibatnya dua pabrik BenQ, di
Meksiko dan Taiwan, terpaksa ditutup. Karena itu BenQ melakukan restrukturisasi
dan mem-PHK sejumlah pekerja. Hal ini sangat merugikan pihak buruh dan
karyawan. Para pekerja merasa hanya dijadikan bahan mainan perusahaan yang
tidak serius.
https://safiram.wordpress.com/2015/12/08/etika-dalam-auditing/
Komentar
Posting Komentar